PROFIL

 

[wp-svg-icons icon=”location” wrap=”i”] Lokasi:

Jalan Buttu Juppandang No.60 Kabupaten Enrekang (Bekas Kantor Dinas Sosial)

[wp-svg-icons icon=”book” wrap=”i”] Dasar Hukum:
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 11);

[wp-svg-icons icon=”tree” wrap=”i”] Susunan Organisasi:

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,  terdiri dari :

  1. Sekretariat :
    1. Sub Bagian  Perencanaan;
    2. Sub Bagian Keuangan ;
    3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Bidang Pengarusutamaan Gender ( PUG ):
    1. Seksi Kesetaraan Gender;
    2. Seksi Ketahanan dan Kualitas Keluarga;
  3. Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan:
    1. Seksi Pelayanan dan Perlindungan Hak Perempuan;
    2. Seksi Pengembangan Layanan Perlindungan Perempuan.
  4. Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak:
    1. Seksi Pemenuhan Hak Anak;
    2. Seksi Perlindungan Khusus Anak;
  5. Bidang Data dan Informasi:
    1. Seksi Pengolahan dan Analisis Data dan Informasi;
    2. Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

[wp-svg-icons icon=”bug” wrap=”i”] Tugas dan Fungsi:

[wp-svg-icons icon=”download” wrap=”i”] Download Tupoksi DPPPA Enrekang [286kb]