Lokasi:
Jalan Buttu Juppandang No.65 Kel. Juppandang Kec. Enrekang Kab.Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan. Kantor saat ini menggunakan bekas bangunan kantor yang dahulu digunakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Enrekang.
Dasar Hukum:
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 11);
Susunan Organisasi:
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdiri dari :
- Sekretariat :
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Keuangan ;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Pengarusutamaan Gender ( PUG ):
- Seksi Kesetaraan Gender;
- Seksi Ketahanan dan Kualitas Keluarga;
- Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan:
- Seksi Pelayanan dan Perlindungan Hak Perempuan;
- Seksi Pengembangan Layanan Perlindungan Perempuan.
- Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak:
- Seksi Pemenuhan Hak Anak;
- Seksi Perlindungan Khusus Anak;
- Bidang Data dan Informasi:
- Seksi Pengolahan dan Analisis Data dan Informasi;
- Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas dan Fungsi:
Download Tupoksi DPPPA Enrekang [286kb]
Facebook Comments